Profil Singkat

KSP Urun Usaha Bersama

adalah koperasi kemitraan usaha kecil yang berdiri pada tahun 2020, dengan nomor akta pendirian 28 tanggal 18 Mei 2020 oleh notaris Susi Aprillina, SH, Mkn tercatat di kementrian hukum nomor AHU-0003625.AH.01.26.Tahun 2020 , yang menyediakan layanan simpan pinjam untuk usaha kecil dengan prinsip ekonomi kekeluargaan, melalui program urun usaha khusus hanya terbatas untuk anggota koperasi terdaftar.

KSP Urun Usaha dikelola pengurus profesional dan secara langsung didukung oleh kepercayaan anggota dalam menjalankan operasionalnya secara transparan dan terbuka.

Misi KSP Urun Usaha Bersama adalah memberdayakan masyarakat dengan memberikan peluang usaha yang memegang prinsip kebaikan untuk sesama serta manajemen yang baik.

VISI

Memberikan Kesempatan kedua pada semua orang, untuk menjadi seorang pemilik usaha

MISI

Memberdayakan masyarakat dengan memberikan pilihan peluang usaha yang baik dan dukungan manajemen yang profesional dalam pengelolaannya.

Prinsip Kepatuhan Hukum 

 

  1. Koperasi Simpan Pinjam Urun Usaha bersama tunduk dibawah UU Koperasi, dan hanya melayani penyimpanan dana usaha untuk anggota yang telah terdaftar di daftar pokok anggota koperasi yang telah melunasi Simpanan Pokok dan Wajibnya.

  2. Koperasi tidak melakukan penggalangan dana dari publik, setiap calon anggota wajib telah mendapatkan penjelasan keanggotaan koperasi dengan jelas, dan menyetujui seluruh anggaran dasar koperasi sebelum bergabung.

  3. Koperasi menawarkan usaha yang diurun bersama oleh anggota koperasi yang berminat, dan melakukan pembagian hasil sesuai prinsip koperasi ( Sisa Hasil Usaha ) yang tertuang dalam anggaran koperasi.

  4. Badan Hukum kami adalah Koperasi Simpan Pinjam, yang akan ditingkatkan menjadi Koperasi Serba Usaha kemudian. Segala bentuk layanan kami hanya terbuka untuk anggota yang telah lulus seleksi calon anggota saja.

     

Kepatuhan OJK & BI

Koperasi Simpan Pinjam Urun Usaha Bersama tidak menjalankan fungsi kelembagaan keuangan maupun melakukan penggalangan dana dari masyarakat umum. Sehingga KSP Urun Usaha tidak membutuhkan ijin BI maupun terdaftar di OJK saat ini. Kepatuhan hukum ini wajib diketahui masyarakat luas, agar memahami Koperasi Urun Usaha bersama hanya menjalankan fungsi keuangan dan usaha terbatas pada anggota terdaftar saja saat ini. Mohon Setiap calon anggota memahami dengan baik kepatuhan legalitas ini, dan dapat mengirimkan email ke legal@urunusaha.com untuk pertanyaan seputar legalitas.